Lampung Bebas PPKM Level 4, Mulai Besok Sampai 20 September 2021

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

6 September 2021 20:59 WIB
Breaking News | Rilis ID
Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Rilis ID
Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

RILISID, Bandarlampung — Terhitung mulai esok hari hingga 20 September mendatang, Lampung terbebas dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ada 23 kabupaten dan kota yang masuk PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.

Menurutnya, PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali kini berjumlah 23 kabupaten/kota dari sebelumnya 34 daerah. Semula, ada tujuh provinsi yang masuk level 4, kini tinggal Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“15 kabupaten/kota masih level 4, turun 19. Kemudian ada 8 peningkatan dari 3 ke 4, sehingga total PPKM Level 4 di 23 kabupaten/kota,” papar Airlangga sebagaimana dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Sementara untuk level 3 terdapat 314 kabupaten/kota. Sebelumnya, terdapat 303 kabupaten/kota masuk level 3. Sedangkan level 2 berjumlah 49 atau sama dengan periode sebelumnya.

“Pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM dari tanggal 7 sampai dengan 20 September 2021,” ucap Airlangga.

Berikut ini daftar kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali:

1. Aceh

- Banda Aceh

- Aceh Tamiang

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Lampung Bebas PPKM

PPKM Level 4

20 September 2021

Covid-19

Virus Corona

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya